Nomadiqshelters.com – SPMB 2026 menghadirkan kebijakan baru dalam proses penerimaan siswa, yakni penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu opsi seleksi di jalur prestasi. Meski menjadi pembeda dari tahun sebelumnya, secara umum sistem SPMB 2026 tidak mengalami perubahan besar. Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, menjelaskan TKA hanya menjadi tambahan penilaian agar jalur prestasi memiliki pilihan seleksi yang lebih fleksibel.
Read More : Kecamatan Di Buleleng
TKA Jadi Tambahan Penilaian Akademik
Tes Kemampuan Akademik atau TKA merupakan tes yang ditujukan bagi siswa kelas akhir pada jenjang pendidikan tertentu, baik di tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
Materi yang diujikan dalam TKA berfokus pada dua mata pelajaran utama, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Kedua mata pelajaran tersebut dipilih karena dianggap mewakili kemampuan dasar akademik siswa.
Pelaksanaan tes dilakukan di sekolah asal masing-masing siswa dengan sistem berbasis komputer atau secara daring. Metode ini diharapkan dapat membuat proses ujian lebih efisien dan mudah dipantau oleh pihak sekolah maupun dinas pendidikan.
Jadwal Pelaksanaan TKA Bertahap
Untuk jenjang SMP, pelaksanaan TKA telah dimulai sejak awal April 2026. Tes ini dilaksanakan dalam beberapa gelombang agar seluruh sekolah memiliki kesempatan mengikuti sesuai kesiapan fasilitas yang tersedia.
Pelaksanaan TKA untuk siswa SMP dibagi menjadi empat gelombang. Gelombang pertama dimulai pada Senin, 6 April 2026, dan akan berlangsung hingga gelombang keempat yang dijadwalkan selesai pada 14 April 2026.
Setiap sekolah diberikan keleluasaan memilih jadwal pelaksanaan sesuai dengan kesiapan sarana dan prasarana di masing-masing sekolah. Sementara itu, pelaksanaan TKA untuk siswa SD akan menyusul setelah pelaksanaan di tingkat SMP selesai.
Baca juga: Warga Mengeluh, Jalan Tanah 3 Km di Desa Bila Buleleng Tak Kunjung Diperbaiki
Jalur Prestasi Jadi Lebih Fleksibel
Dengan adanya TKA dalam SPMB 2026, sistem seleksi jalur prestasi kini menjadi lebih fleksibel. Pada tahun-tahun sebelumnya, jalur prestasi umumnya hanya menggunakan nilai rapor, prestasi akademik, atau prestasi non-akademik sebagai dasar penilaian.
Kini siswa juga memiliki kesempatan menggunakan hasil TKA sebagai tambahan nilai dalam jalur prestasi. Namun demikian, Disdikpora menegaskan bahwa TKA bukan syarat wajib dalam proses seleksi.
Artinya, siswa tetap dapat mengikuti jalur prestasi melalui nilai rapor maupun prestasi lainnya. Penambahan TKA dalam SPMB 2026 diharapkan dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi siswa untuk menunjukkan kemampuan akademik mereka.
