Nomadiqshelters.com – Kasus narkoba ER dan NH kembali mencuat di wilayah Buleleng setelah sepasang kekasih tersebut tertangkap membawa sabu-sabu seberat 0,42 gram brutto. Penangkapan ini terjadi di area parkiran sebuah toko berjejaring di Desa Pacung, Kecamatan Tejakula.
Read More : Hhrma Buleleng
Peristiwa ini sontak menghebohkan warga sekitar yang tidak menyangka aktivitas mencurigakan terjadi di lokasi umum tersebut. Dua sejoli ini kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Buleleng.
Kronologi Penangkapan ER dan NH
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, menjelaskan bahwa penangkapan ER dan NH berawal dari penyelidikan intensif terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Tejakula. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan di dalam bungkus rokok. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika yang sudah terstruktur.
Pengakuan Mengejutkan dari Pelaku
Kepada petugas, ER dan NH mengaku bahwa mereka baru saja mengambil paket sabu dari wilayah Denpasar. Lebih lanjut, keduanya mengaku diperintah oleh paman ER berinisial OG (37) untuk mengambil barang tersebut. Pengakuan ini kemudian menjadi titik awal pengembangan kasus yang lebih besar oleh pihak kepolisian.
Penangkapan OG dan Peran dalam Jaringan Narkoba
Setelah mendapatkan informasi dari ER dan NH, polisi segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan OG di rumahnya yang berada di Banjar Dinas Tegallinggah, Desa Les, Kecamatan Tejakula.
OG diduga berperan sebagai pengedar yang memecah paket narkoba sebelum diedarkan ke wilayah sekitar Tejakula. Kasus narkoba ER dan NH bersama OG ini menunjukkan adanya pola distribusi yang cukup rapi dan terorganisir di tingkat lokal.
Baca juga: Pelatihan Foto & Video Produk Umkm Oleh Plut Dorong Pemasaran Digital Kreatif
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Buleleng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika serta ketentuan pidana terkait kepemilikan narkotika golongan I.
Dalam aturan tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup, serta denda yang dapat mencapai Rp10 miliar. Kasus narkoba ER dan NH ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika di wilayah Bali masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
