Nomadiqshelters.com – Kasus kekerasan anak di LKSA Buleleng mendapat sorotan dari Kementerian Hak Asasi Manusia RI. Dugaan kekerasan fisik dan pelecehan seksual di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) “GS” di Kecamatan Sawan memicu perhatian serius terkait perlindungan anak dan pengawasan lembaga pengasuhan.
Read More : Tindak Pidana Korupsi! Wakil Wali Kota Bandung Kena Ott, Peringatan Keras Untuk Pejabat Bali!
Pemerintah menegaskan bahwa negara wajib memastikan korban mendapat perlindungan, mulai dari rasa aman, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemulihan psikologis. Kunjungan Kementerian HAM ke Buleleng dilakukan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan serius dan transparan.
Negara Wajib Lindungi Korban
Tenaga ahli Kementerian HAM RI, Martinus Gabriel Goa, menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, proses hukum harus berjalan adil sekaligus memastikan hak korban tetap terpenuhi.
Ia juga mendorong keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung. Selain perlindungan fisik dan psikologis, korban juga memiliki hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami. Koordinasi antar lembaga pun akan diperkuat untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Pengawasan Panti Asuhan Jadi Sorotan
Selain fokus pada penanganan korban, Kementerian HAM juga menyoroti sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kasubdit Pengaduan Kementerian HAM, Vella Okta Rini, menilai bahwa pendirian panti asuhan tidak cukup hanya berdasarkan izin administratif.
Menurutnya, lembaga pengasuhan anak harus melalui proses asesmen ketat dari Dinas Sosial serta pengawasan berkelanjutan dari berbagai instansi terkait. Hal ini penting untuk memastikan lembaga tersebut benar-benar layak dan aman bagi anak-anak yang diasuh. Kasus kekerasan anak di LKSA Buleleng ini juga membuka kemungkinan adanya celah dalam sistem pengawasan yang perlu segera diperbaiki.
Baca juga: Job Fair Lokal: Solusi Pengangguran Atau Ajang Seremonial?
Potensi Investigasi Lebih Lanjut
Kementerian HAM juga membuka peluang koordinasi lintas lembaga untuk mengantisipasi kemungkinan tindak kejahatan yang lebih luas, termasuk dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui lembaga sosial.
Meski demikian, terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini, penilaian lebih lanjut akan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui proses penyelidikan. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban tetap menjadi fokus utama dalam penanganan kasus kekerasan anak di LKSA Buleleng agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
