Nomadiqshelters.com – Bupati Buleleng, Bali, Nyoman Sutjidra, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjerat persoalan perselingkuhan.
Read More : Cuaca Buleleng
Pernyataan ini muncul setelah kuasa hukum kedua mantan ASN tersebut mengajukan permintaan agar Bupati Buleleng mencabut SK pemecatan yang telah diterbitkan. Namun, Sutjidra menolak tegas dengan alasan bahwa keputusan itu bukan hasil tindakan sepihak, melainkan melalui mekanisme yang jelas.
Proses Panjang Sebelum SK Diterbitkan
Dalam keterangannya pada Jumat (12/9/2025), Sutjidra menuturkan bahwa SK pemecatan tersebut diterbitkan setelah melalui berbagai kajian dan rapat bersama Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Hasil rapat itu kemudian menghasilkan rekomendasi sanksi berupa pemberhentian.
Tak hanya itu, sebelum menandatangani SK, Bupati juga terlebih dahulu meminta persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menegaskan bahwa keputusan pemecatan bukanlah tindakan tergesa-gesa, melainkan telah dipertimbangkan secara matang.
“Jadi ada pertimbangan Bapek, ada juga persetujuan teknis dari BKN. Dari situ barulah SK itu terbit,” jelasnya.
Pemecatan ASN Karena Perselingkuhan, Bukan Perzinahan
Sutjidra juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait kasus ini. Menurutnya, pemecatan kedua ASN tersebut bukan karena kasus perzinahan, melainkan murni karena perselingkuhan yang dilaporkan langsung oleh salah satu pasangan sah dari ASN tersebut.
Kode etik dan perilaku ASN, lanjutnya, telah diatur ketat sesuai dengan norma yang berlaku. Sehingga, meskipun laporan perzinahan dihentikan oleh pihak kepolisian, unsur perselingkuhan tetap menjadi dasar kuat bagi pemberian sanksi tegas berupa pemecatan.
Baca juga: Dialog Bali Kenken Jawa Pos Sampai Ke Tingkat Nasional — Dampak Ekonomi Bali
Kuasa Hukum Desak Pencabutan SK Pemecatan
Sementara itu, kuasa hukum kedua mantan ASN, Wayan Sudarma, menyatakan keberatan atas keputusan Bupati Buleleng. Ia bahkan mendesak agar SK tersebut segera dicabut. Menurutnya, langkah berikutnya adalah mengajukan audiensi dengan pimpinan DPRD Buleleng untuk mendesak dilakukannya rapat dengar pendapat bersama Bupati.
“Rencananya kami akan beraudiensi dengan DPRD dan meminta Dewan menggelar dengar pendapat terkait SK pemecatan ini,” ujarnya.
Komitmen Pemkab Buleleng Menjaga Integritas ASN
Keputusan tegas Bupati Buleleng ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga wibawa serta integritas aparatur sipil negara. Kasus perselingkuhan yang menyeret dua ASN tersebut menjadi peringatan penting bahwa setiap aparatur negara wajib menjaga etika, moral, dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, meski ada desakan dari pihak kuasa hukum, Pemkab Buleleng menegaskan tidak akan mencabut SK pemberhentian yang sudah melalui kajian mendalam serta sesuai prosedur hukum kepegawaian.