Nomadiqshelters.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah di Banjar Dinas Batuampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kini memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng telah menggelar perkara khusus pada Kamis (11/9/2025) untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut.
Read More : Polda Bali Monitor Langsung Sop Keamanan Saat Event Nasional Seperti Bulfest
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dengan menghadirkan sejumlah pihak penting. Di antaranya pelapor Nyoman Tirtawan, perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng, serta saksi ahli dari Universitas Udayana.
Fokus pada Dugaan Pemalsuan Dokumen
Kapolres Buleleng menegaskan bahwa gelar perkara ini bertujuan untuk memperjelas jalannya proses hukum atas laporan dugaan penyerobotan tanah milik warga Batuampar. Menurutnya, seluruh keterangan, bukti, dan dokumen akan diteliti secara cermat demi menemukan titik terang.
Sementara itu, pelapor Nyoman Tirtawan mengungkapkan bahwa inti dari laporan adalah adanya dugaan penggunaan dokumen palsu. Ia menegaskan kesiapannya untuk menyerahkan seluruh bukti tambahan yang relevan guna membantu penyidik membongkar dugaan tindak pidana tersebut.
โDalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti terkait penggunaan dokumen fiktif yang digunakan untuk sengketa tanah ini,โ ujar Tirtawan seusai mengikuti gelar perkara.
Dugaan HPL Cacat Yuridis
Lebih jauh, Tirtawan menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan terlihat jelas dalam dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pengganti No. 1/Desa Pejarakan yang diterbitkan BPN Buleleng. Menurutnya, dokumen tersebut berbeda signifikan dengan HPL lama yang digantikan.
Keanehan makin terlihat ketika Pemkab Buleleng melalui Bidang Aset pada 28 Januari 2020 pernah mengajukan permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nyoman Parwata, yakni SHM No. 763 dan 764. Namun, permohonan itu tidak direspons. Anehnya, pada 25 November 2020 BPN justru sudah menerbitkan HPL Pengganti No. 1/Desa Pejarakan.
Baca juga: Pelatihan Foto & Video Produk Umkm Oleh Plut Dorong Pemasaran Digital Kreatif
Indikasi Melawan Hukum
Menurut Tirtawan, penerbitan HPL tersebut mengandung cacat yuridis. Hal ini diperkuat dengan penolakan BPN terhadap permohonan pembatalan SHM yang diajukan Pemkab Buleleng. Padahal di sisi lain HPL pengganti telah diterbitkan.
โJika HPL pengganti sudah terbit, mengapa pembatalan SHM ditolak? Jelas ini melanggar asas clean and clear, karena masih ada konflik pertanahan yang belum selesai,โ tegas Tirtawan.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat indikasi penggunaan keterangan palsu terkait pembayaran pajak yang diklaim dihentikan sejak 2017. Padahal, menurutnya, keterangan tersebut juga bersifat fiktif dan dapat memperkuat dugaan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen.
Harapan Pelapor kepada Penyidik
Di akhir keterangannya, Tirtawan berharap agar penyidik dan Kapolres Buleleng memberikan ruang bagi pihaknya untuk membuktikan fakta yuridis yang menurutnya telah dilanggar. Ia menekankan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan administrasi, melainkan sudah menyangkut kepastian hukum dan hak warga atas tanahnya.
Dengan adanya gelar perkara khusus ini, diharapkan kasus sengketa lahan di Batuampar dapat segera menemukan kepastian hukum. Masyarakat pun menaruh perhatian besar agar persoalan ini dapat ditangani secara transparan, adil, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.