Narkoba
Narkoba

Sudah di Penjara, Bos Narkoba Buleleng Kembali Dihukum 9 Tahun

Nomadiqshelters.com – Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini seolah menggambarkan nasib Gede Widiarta alias Celeng, 47, narapidana kasus narkoba di Buleleng, Bali, yang kini kembali divonis hukuman berat. Meski masih menjalani pidana di Lapas Singaraja, Celeng terbukti kembali mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji.

Read More : Rekonstruksi Kasus Perampokan dan Pembunuhan Lansia di Buleleng! Ada 44 Adegan!

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pun menjatuhkan hukuman tambahan sembilan tahun penjara.

Vonis Majelis Hakim dan Denda

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan, bersama hakim anggota Wayan Eka Satria Utama dan Ni Made Kushandari. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Celeng bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika.

โ€œMenjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,โ€ tegas majelis hakim.

Tidak hanya Celeng, rekannya I Kadek Suastika alias Belotong, 31, yang bertugas sebagai perantara, juga divonis bersalah. Belotong dijatuhi tujuh tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar, subsider enam bulan kurungan, sehingga ia akan menemani bosnya di balik jeruji.

Barang Bukti Dirampas dan Dimusnahkan

Majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti disita dan dimusnahkan. Antara lain:

  • 28 paket sabu berbungkus hitam kuning
  • 5 paket merah dan 5 paket merah putih
  • 1 klip sabu, total berat 21,34 gram

Selain itu, dua unit ponsel merek Infinix dan Realme dirampas, serta uang tunai Rp 700 ribu dan Rp 300 ribu dinyatakan untuk negara.

Baca juga: Job Fair Undiksha Bawa Ratusan Lapangan Kerja Bagi Lulusan Lokal

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Belotong di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Pacung, Buleleng, pada Sabtu (22/2/2025) pukul 16.00 WITA. Dari tangan Belotong ditemukan sabu seberat 21,34 gram, dan ia mengaku hanya menjalankan perintah Celeng dengan imbalan Rp 700 ribu.

Sehari berselang, petugas Lapas Singaraja menggeledah kamar Celeng dan menemukan uang Rp 300 ribu, hasil penjualan sabu.

Catatan Vonis Sebelumnya

Celeng sebelumnya divonis kasus narkotika pada 2023 dengan hukumannya delapan tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar, yang setelah peninjauan kembali (PK) dipotong menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kini, tambahan vonis sembilan tahun membuat masa hukuman Celeng semakin panjang, menegaskan bahwa peredaran narkoba dari balik jeruji tetap mendapatkan sanksi tegas.