Residivis Jembrana
Residivis Jembrana

Residivis Jembrana Kembali Berulah, Raib Rp 19 Juta Saat Pemilik Tertidur!

Nomadiqshelters.com – Meski sudah pernah merasakan dinginnya jeruji besi, IKH (31), warga Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, ternyata tak juga jera. Residivis Jembrana kasus pencurian ini kembali ditangkap polisi setelah nekat menggondol uang tunai Rp 19 juta milik seorang warga.

Read More : Polda Bali Monitor Langsung Sop Keamanan Saat Event Nasional Seperti Bulfest

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, korban tertidur di dalam mobil pikapnya yang diparkir di Jalan Udayana, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, karena kelelahan. Saat terbangun, korban mendapati tas berisi uang tunai raib digondol pelaku.

Modus Pelaku Membobol Mobil

Ps Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. โ€œTersangka mengambil tas abu-abu berisi uang dengan cara menyelipkan tangan melalui kaca mobil sebelah kanan yang terbuka, saat korban dalam keadaan tidur,โ€ jelasnya.

Keterangan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari bukti itulah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.

Pelarian Berakhir Setelah Sebulan

Setelah melakukan aksinya, IKH sempat bersembunyi hampir sebulan lamanya. Namun pada Selasa (26/8/2025) pukul 02.00 WITA, pelaku akhirnya pulang ke rumahnya di Jembrana. Polisi yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa tas hasil curian, beberapa dompet, kartu identitas milik korban lain yang belum sempat melapor, serta satu unit sepeda motor.

Tersangka Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Kepada polisi, IKH mengaku nekat mencuri demi memperoleh uang dan barang berharga untuk keperluan pribadi. Sayangnya, aksi itu kembali membawanya ke balik jeruji besi.

Kini, pria tersebut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan jalanan dapat terjadi kapan saja, bahkan saat korban lengah karena kelelahan.

Baca juga: Festival Tenun: Warisan Atau Akuisisi Komersial Budaya Lokal?

Pentingnya Waspada dan Menjaga Keamanan Kendaraan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bagi pemilik kendaraan. Selalu pastikan mobil dalam kondisi terkunci rapat, jangan tinggalkan barang berharga di dalam, dan manfaatkan alat pengaman tambahan seperti alarm atau kamera CCTV.

Langkah sederhana ini bisa mencegah peluang pelaku untuk melakukan aksi pencurian, terutama saat kendaraan sedang diparkir atau pemilik tertidur.