ASN DPRD Buleleng
ASN DPRD Buleleng

Kasus Dugaan Perzinahan Mantan ASN DPRD Buleleng, Kuasa Hukum Desak Polisi Angkat Bicara!

nomadiqshelters.com – Polres Buleleng didesak segera memberikan kepastian hukum terkait laporan dugaan perzinahan yang menyeret dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas sebagi Sekretariat di DPRD Buleleng. Kedua mantan ASN DPRD Buleleng tersebut berinisial GA dan WA. Kepastian hukum dinilai penting untuk mengetahui apakah dugaan perbuatan keduanya memenuhi unsur pidana atau tidak.

Read More : Penindakan Bangunan Liar Di Jatiluwih Ditegaskan Oleh Dprd Dan Hukum Lokal​

Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan istri GA, yaitu LW, pada 5 Juni 2025. Dalam laporan itu, LW menuding adanya dugaan perzinahan antara GA dan WA yang terjadi pada April 2025. Laporan tersebut kemudian berujung pada pemecatan keduanya sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Surat Permohonan dan Tembusan

Hingga kini, menurut Sudarma, belum ada kejelasan dari penyidik terkait status kasus tersebut. Karena itulah pihaknya melayangkan surat permohonan kepastian hukum kepada Kapolres Buleleng pada Rabu (3/9/2025). Selain ke Kapolres Buleleng, surat tersebut juga dikirimkan tembusannya ke Polda Bali, Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Pelibatan Kompolnas dilakukan agar ada pengawasan langsung terhadap kinerja Polres Buleleng. Sementara tembusan ke Komnas HAM dinilai penting karena ketidakpastian hukum ini telah merugikan hak dasar kliennya yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

“Klien kami kehilangan pekerjaan dan penghidupan. Itu berpotensi melanggar HAM, khususnya hak atas pekerjaan yang layak,” tegas Sudarma.

Baca juga: BPBD Buleleng Siaga Total Hadapi Ancaman Longsor Musim Hujan!

Ancaman Pengaduan ke Lembaga Nasional

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa bila kasus ini terus diabaikan, pihaknya siap mengajukan pengaduan resmi ke Komnas HAM maupun Kompolnas.

“Kami akan melaporkan Polres Buleleng atas dugaan pelanggaran HAM, sekaligus meminta Kompolnas melakukan audit investigasi atas penanganan perkara ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada Sabtu (6/9/2025), Kapolres Buleleng telah menindaklanjuti surat tersebut dengan mendisposisikan ke Kasat terkait. Meski begitu, pihaknya tetap menunggu hasil penyelidikan yang jelas.

Harapan atas Penyelesaian Kasus

Sudarma menekankan, apabila hasil penyelidikan menyatakan GA dan WA tidak memenuhi unsur pidana, maka kasus ini harus segera dihentikan. Hal tersebut sekaligus dapat menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Buleleng atas pemecatan kliennya.