nomadiqshelters.com – Buleleng Festival 2025 yang seharusnya menjadi ajang hiburan dan sukacita bagi masyarakat, justru diwarnai insiden pencurian. Dua pria asal Kota Malang, Jawa Timur, nekat melakukan aksi pencopetan di tengah kerumunan penonton konser musik.
Read More : Kasus Panas! Sengketa Tanah di Batuampar Seret Dokumen Fiktif!
Aksi pencopetan tersebut terjadi pada Jumat (22/8/2025) malam sekitar pukul 21.30 WITA. Situasi yang ramai dan padat penonton dimanfaatkan kedua pelaku untuk melancarkan kejahatannya.
Modus Operandi Pelaku
Dua pelaku diketahui bernama Saiful Anwar (27), warga Kota Malang, dan rekannya berinisial MGRP yang masih di bawah umur. Dari keterangan polisi, keduanya memang sengaja datang ke Buleleng untuk melakukan aksi pencurian.
Dalam keramaian konser, MGRP lebih dulu mendekati korban bernama Prilla Aryana (46). Saat suasana berdesakan, ia menyelipkan tangan ke saku celana korban dan berhasil mengambil sebuah ponsel merek Poco C65 warna hitam. Barang curian itu kemudian dioper kepada Saiful yang menunggu tak jauh dari lokasi.
Sayangnya, rencana keduanya tak berjalan sesuai harapan. Gerak-gerik mencurigakan mereka terpantau aparat gabungan polisi dan Satpol PP yang berjaga di area festival.
Pelaku Hampir Diamuk Massa
Saat dipergoki, kedua pelaku nyaris menjadi sasaran amukan massa. Beruntung, aparat Satpol PP berhasil mengamankan mereka dari kerumunan penonton yang marah. Keduanya kemudian langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku bahkan sempat membuang ponsel curian ke arah kerumunan, namun akhirnya barang bukti berhasil ditemukan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta akibat insiden tersebut.
Polisi Tegaskan Proses Hukum
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Kasat Reskrim Polres Buleleng, membenarkan penangkapan kedua pelaku. โSaat menjalankan aksinya, pelaku ketahuan sehingga langsung diamankan. Ponsel sempat dibuang, tetapi berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti,โ jelas Widura pada Minggu (7/9/2025).
Atas tindakannya, Saiful dikenai Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto Pasal 362 KUHP mengenai tindak pidana pencurian. Atas perbuatannya, Pelaku terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara rekannya yang masih di bawah umur akan menjalani proses hukum sesuai aturan peradilan anak.
Baca juga: Pelatihan Foto & Video Produk Umkm Oleh Plut Dorong Pemasaran Digital Kreatif
Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat
Polres Buleleng mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat menghadiri acara dengan kerumunan besar, seperti konser maupun festival. Kehadiran aparat keamanan memang ditingkatkan, namun kewaspadaan pribadi tetap penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
Masyarakat disarankan untuk menyimpan barang berharga di tempat yang aman, tidak membawa uang tunai berlebihan, serta selalu memperhatikan lingkungan sekitar. Langkah sederhana ini dapat membantu mengurangi potensi menjadi korban kejahatan jalanan.