Nomadiqshelters.com – Kasus pencurian sepeda motor atau curanmor kembali menggemparkan masyarakat Buleleng. Dua pria asal Buleleng harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus pencurian terungkap. Uang hasil kejahatan yang mereka lakukan ternyata digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga membeli narkoba.
Read More : Polres Bima Hancurkan Ribuan Botol Arak Bali, Bongkar 17 Kasus Sekaligus!
Dua pelaku yang dimaksud adalah Gede Agus Priana Putra alias Agus (30), warga Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, dan Billy Pratama (38), pria asal Bandar Lampung. Meski sudah diamankan sejak 2024, penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng masih terus mengembangkan penyidikan hingga ditemukan bukti tambahan yang memperkuat keterlibatan mereka.
Kronologi Kejadian Pencurian
Peristiwa pencurian terbaru dilakukan oleh kedua pelaku pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Kejadian berlangsung di Jalan Ki Barak Panji, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Korban, I Gusti Bagus Ryan Hendra Natha, kehilangan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 4260 UAB. Saat kejadian, motor korban terparkir di pekarangan rumah tanpa dikunci stang, sehingga memudahkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, motor tersebut langsung didorong keluar dan dibawa kabur oleh kedua pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 26,3 juta.
Baca juga: Patroli Malam Polres Akan Hambat Kriminalitasโperlukah Diperluas Ke Desa?
Peran Masing-Masing Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kriminal tersebut. Billy berperan sebagai eksekutor utama yang mengambil sepeda motor, sedangkan Agus bertugas memantau situasi sekaligus membantu mendorong kendaraan agar cepat kabur.
Setelah berhasil dicuri, motor hasil kejahatan itu langsung digadai ke seseorang di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar. Hasil uang dari penggadaian kemudian dipakai untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, gaya hidup, hingga membeli narkoba.
Motif dan Pengakuan Pelaku
Dalam penyidikan, baik Billy maupun Agus mengakui perbuatannya tanpa banyak bantahan. Keduanya menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi, namun juga tidak terlepas dari gaya hidup yang tidak terkendali serta ketergantungan terhadap narkoba. โPelaku melakukan pencurian bukan hanya sekali, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba,โ ungkap AKP Widura.
Ancaman Hukuman Berat
Atas tindakan kriminal yang dilakukan, kedua pelaku kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti Billy dan Agus.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian motor, terutama dengan memastikan kendaraan selalu terkunci dan terparkir di tempat aman. Selain itu, kasus ini juga memperlihatkan bagaimana narkoba dan gaya hidup konsumtif bisa menyeret seseorang ke dalam lingkaran kejahatan.