Mantan Ketua KONI Gianyar
Mantan Ketua KONI Gianyar

Dana Rp 3,5 Miliar Sudah Tersalurkan? Mantan Ketua KONI Gianyar Ngotot Ajukan Banding!

nomadiqshelters.com – Mantan Ketua KONI Gianyar periode 2018–2022, Pande Made Purwata, resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara pada akhir Agustus lalu. Hukuman itu dianggap tidak adil, meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 5,5 tahun.

Read More : Sudah di Penjara, Bos Narkoba Buleleng Kembali Dihukum 9 Tahun

Menurut kuasa hukumnya, I Komang Darmayasa, Pande menegaskan dirinya tidak melakukan korupsi dana hibah senilai Rp 3,57 miliar. Dana tersebut, kata Pande, dipakai sepenuhnya untuk mendukung kegiatan olahraga, khususnya Porprov Bali 2019. Penggunaan dana mencakup bonus atlet, pelatihan, konsumsi, seragam, hingga operasional organisasi.

Klaim Dana Sudah Tersalurkan

Darmayasa menambahkan, keterangan ahli BPKP Bali, I Dewa Nyoman Gde Kusmantara, memperkuat fakta bahwa dana hibah tidak dipakai untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, kelemahan Pande hanya terletak pada aspek administrasi. Ia tidak melaporkan perubahan penggunaan dana dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) kepada Bupati Gianyar.

“Faktanya dana sudah tersalurkan untuk kegiatan olahraga. Hanya ada kelemahan administrasi yang menimbulkan masalah hukum ini,” jelas Darmayasa.

Ia juga menyebut penggunaan dana hibah dilakukan bersama pengurus KONI periode 2018–2022. Nama-nama seperti Ketua Harian I Wayan Rutawan, Sekretaris Umum I Made Purwita, dan Bendahara Umum I Nyoman Ari Temaja bahkan muncul di persidangan. Namun, mereka tidak ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Putusan Hakim dan Denda

Majelis hakim yang dipimpin Putu Gede Novyartha menyatakan Pande bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor. Selain hukuman penjara, ia diwajibkan membayar denda Rp 100 juta atau kurungan 3 bulan. Pande juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar. Jumlah itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya Rp 3,1 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan inkrah, harta Pande akan disita. Bila tidak mencukupi, hukumannya bisa bertambah 1,5 tahun penjara. Dari total kerugian negara, dana Rp 376,2 juta yang dititipkan ke Kejari Gianyar akan dihitung sebagai pengurang.

Baca juga: Ditawari Komisi, Pecatur Muda Ini Tetap Setia pada Buleleng!

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Pande bersama pengurus KONI pernah mengusulkan dana hibah Rp 18,5 miliar pada 2018. Dari jumlah itu, Rp 13 miliar disetujui dalam APBD Gianyar 2019. Dana cair dalam dua tahap dan dipakai untuk persiapan Porprov, training center atlet, seragam, serta akomodasi kontingen.

Namun, jaksa menilai ada sejumlah penyimpangan. Beberapa di antaranya adalah tidak menyetorkan jasa giro ke kas daerah, membuat laporan pertanggungjawaban di luar RAB, dan penggunaan dana hibah yang melebihi ketentuan. Fakta-fakta inilah yang kini menjadi bahan perdebatan dalam upaya banding Pande.