Jurnalis
Jurnalis

Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bali, Apa yang Terjadi Saat Fabiola Meliput Aksi?

Nomadiqshelters.com – Koalisi Jurnalis Bali mendesak Polda Bali menindaklanjuti secara serius laporan intimidasi dan kekerasan yang dialami jurnalis Detikbali, Fabiola Dianira. Ia menjadi korban dugaan kekerasan aparat saat meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Denpasar, pada Sabtu (30/8/2025).

Read More : Dana Rp 3,5 Miliar Sudah Tersalurkan? Mantan Ketua KONI Gianyar Ngotot Ajukan Banding!

Insiden ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena menyangkut kebebasan pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Menurut laporan, Fabiola mendapat perlakuan kasar dari aparat ketika berusaha merekam aksi polisi terhadap demonstran.

Proses Pelaporan yang Berjalan Alot

Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite, menegaskan bahwa polisi tidak boleh menutup mata meski kasus melibatkan sesama anggota. “Kami berharap pemeriksaan tetap objektif melihat setiap fakta. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, tanpa impunitas,” ujarnya di Polda Bali, Minggu (7/9/2025) dini hari.

Proses pelaporan yang dilakukan Fabiola bersama kuasa hukum dan rekan jurnalis berjalan tidak mudah. Mereka harus bolak-balik dari SPKT ke Ditreskrimum untuk mendesak agar kasus ditangani menggunakan UU Pers. Setelah hampir 12 jam, laporan akhirnya diterima dengan dua nomor berbeda, LP/B/636/IX/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 6 September dan LP/B/637/IX/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 7 September.

Baca juga: Mayor Inf Ari Murwanto Pimpin Yonif 900/sbw — Agenda Hukum & Militer Lokal

Pasal yang Dikenakan dan Dugaan Pelanggaran

Kasus ini menggunakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 335 ayat 1 KUHP, Pasal 4 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta beberapa pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup penghalangan kerja jurnalistik, intimidasi, perampasan perangkat, hingga pelanggaran kode etik oleh 3–4 orang yang diduga oknum polisi berpakaian preman.

Trauma yang Dialami Jurnalis

Fabiola mengaku diintimidasi saat merekam dugaan kekerasan polisi terhadap demonstran. Walau sudah menyatakan dirinya jurnalis, ia tetap ditarik paksa, kedua tangannya dicengkeram, dan ponselnya dirampas untuk memastikan tidak ada rekaman. Atas insiden ini, ia mengalami trauma dan kini menjalani pemulihan psikologis.

Solidaritas Koalisi Jurnalis Bali

Koordinator Divisi Gender dan Kemitraan AJI Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, menyatakan apresiasi atas keberanian Fabiola. Menurutnya, kekerasan terhadap pers tidak bisa ditawar karena kebebasan pers adalah fondasi utama demokrasi. AJI menilai tindakan aparat tersebut melanggar UU Pers sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Koalisi Jurnalis Bali yang terdiri dari LBH Bali, AJI Denpasar, IJTI Bali, IWO Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali, dan Pena NTT menegaskan bahwa kasus Fabiola adalah preseden penting. Mereka berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.