perzinahan eks ASN DPRD Buleleng
perzinahan eks ASN DPRD Buleleng

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Perzinahan Eks ASN DPRD Buleleng

nomadiqshelters.com – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan mantan ASN Sekretariat DPRD Buleleng berinisial GA dan WA akhirnya berakhir. Polisi memastikan tidak ada bukti kuat yang mendukung laporan tersebut. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh LW, istri GA, pada 5 Juni 2025 setelah keduanya dipergoki sedang berada di kamar kos di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.

Read More : Parah! Uang Hasil pencurian Motor di Buleleng Ludes buat Narkoba!

Kanit PPA dan Tipidter Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli, laporan ini tidak bisa dimasukkan ke dalam unsur pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Bahkan hasil visum terhadap WA juga tidak menunjukkan adanya tanda-tanda perbuatan sebagaimana dituduhkan. Oleh sebab itu, kasus dugaan perzinahan eks ASN DPRD Buleleng resmi dihentikan.

Dampak Hukum Kasus Dugaan Perzinahan Eks ASN DPRD Buleleng

Penghentian kasus ini memunculkan polemik baru. Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, menilai bahwa keputusan ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi Pemkab Buleleng. Pasalnya, keduanya sudah diberhentikan dari status ASN sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Sudarma, asas praduga tak bersalah semestinya dijunjung tinggi. Memberhentikan seseorang hanya berdasarkan dugaan, tanpa menunggu keputusan hukum, bisa mencederai rasa keadilan. Ia menegaskan akan memperjuangkan hak GA dan WA, baik dengan menuntut pencabutan SK pemberhentian atau melalui jalur hukum jika pemerintah tetap bersikukuh.

Baca juga: Job Fair Lokal: Solusi Pengangguran Atau Ajang Seremonial?

Menjaga Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Perzinahan

Sebagai masyarakat, kita harus bisa melihat kasus dugaan perzinahan eks ASN DPRD Buleleng ini sebagai cermin pentingnya prinsip praduga tak bersalah. Tidak jarang, stigma sosial muncul lebih cepat daripada bukti hukum. Ketika seseorang langsung dijatuhi sanksi hanya karena dugaan, dampaknya bukan hanya pada karier, tetapi juga pada nama baik dan keluarganya.

Pemerintah maupun lembaga publik sebaiknya lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan yang menyangkut masa depan seseorang. Transparansi, proses hukum yang jelas, serta penghormatan pada hak-hak warga negara adalah kunci untuk mencegah ketidakadilan. Kasus ini bisa menjadi pelajaran agar setiap tuduhan diproses dengan bijak, bukan hanya berdasarkan asumsi.